Masa Kekuasaan VOC di Kabupaten Lamongan


Kehadiran VOC di wilayah Lamongan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan kehadiran mereka ke wilayah Jawa Timur akibat pergolakan politik di pusat kekuasaan di Pulau Jawa, yakni Kasunanan Surakarta sebagai penerus kekuasaan Mataram. Kadipaten Lamongan secara resmi jatuh kedalam kekuasaan VOC pada : 18 Mei 1747, sesuai dengan perjanjian Gianti. Perjanjian Gianti Nomor……….. tentang penyerahan wilayah itu (terjemahannya) berbunyi : “Sekalian tanah pesisir utara dan timur kota dan sekelilingnya, yang belum termuat dalam perjanjian 11 Nopember 1743, ini diserahkan kepada Compagnie, yang mana Compagnie akan mempersembahkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,00 setiap tahunnya kepada Baginda, sebagai penggantinya. Compagnie sebagai pengganti Sri Baginda, memerintah semua Bupati Pesisir yang adat peraturannya seperti sediakala. Tanah pesisir itu adalah : Tegal, Brebes, Tuban, Kaliwungu, Lamongan, Sidoarjo dan Sidayu.”

Sebenarnya sebelum Lamongan secara resmi dikuasai oleh VOC, badan dagang itu telah lama berada di wilayah ini, sebab semenjak tahun 1709 Lamongan telah menjadi pemasok , barang-barang dagangan berupa padi, kayu yang berkualitas baik, garam, dan mrica ke kapal VOC yang berlabuh di pantai Sedayu (lawas) dekat Brondong. Data lain menyebutkan bahwa pada tahun 1744 Lamongan dan 12 daerah lainnya di pantai utara Pulau Jawa tidak lagi menjadi pemasok barang dagangan, karena secara de facto wilayah tersebut sudah berada dalam kekuasaan VOC. Karena itu pula Gubernur Jenderal Van Imhoff pada tahun 1746 memerlukan inspeksi ke wilayah Surabaya, Tuban, Sedayu, Gresik, dan Lamongan. Wilayah-wilayah tersebut dalam peta kekuasaan Belanda disebut sebagai “Wilayah Pesisir Wetan”. Tidak diperoleh berita apa yang telah dikerjakan oleh VOC selama berkuasa atas daerah pesisir seperti halnya Lamongan. Hal itu dapat dimengerti karena VOC adalah badan usaha dagang yang lebih berorientasi kepada masalah dagang dan terutama keuntungan. Itu sebabnya VOC membiarkan saja pemerintahan Kadipaten yang sudah ada itu berjalan seperti sedia kala. Bagi VOC yang penting adalah mengambil hasil bumi dan hutan yang sudah dianggap sah menjadi miliknya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian Gianti tersebut di atas. S elama dalam kekuasaan VOC, roda pemerintahan Kadipaten Lamongan tidak banyak berubah, karena VOC sama sekali tidak mencampuri urusan dalam pemerintahan. VOC hanya bertindak sebagai “pengijon” aerah Lamongan seisinya.

Pada masa kekuasaan VOC atas Lamongan, agaknya yang menetapkan pergantian penguasa di Lamongan tetap Susuhunan rakarta sebagai kelanjutan pemegang kekuasaan Mataram, p Keadaan seperti itu berlaku hingga Lamongan jatuh ke tangan memerintah Kolonial Belanda.

‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: LAMONGAN MEMAYU RAHARJANING PRAJA, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II, Lamongan 1994, hlm.34

Tentang Pusaka Jawatimuran

Semua tentang Jawa Timur
Pos ini dipublikasikan di Lamongan, Sejarah, Th. 1994 dan tag , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar