Situs Sumbercangkring, Kabupaten Kediri


Situs dan Benda cagar Budaya di Kabupaten Kediri dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda cagar Budaya dengan ancaman Hukuman Penjara atau denda bagi setiap pelanggarnya.

Kekayaan ragam budaya yang berkembang di Kabupaten Kediri perlu untuk dilestarikan agar dapat diwariskan kepada anak cucu kita. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita semua baik individu, organisasi maupun instansi untuk selalu berperan aktif dalam pelestariannya sehingga budaya Kediri tidak mati di rumah sendiri.

Situs Sumbercangkring berada di Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Situs ini merupakan situs klasik yang baru ditemukan pada medio 2008. Berdasar penelitian awal, Situs Sumbercangkring diperkirakan merupakan situs bangunan candi yang diperkirakan berasal dari abad ke-11 s.d. 13 Masehi.

Beberapa artefak yang ditemukan di situs ini antara lain adalah hiasan Kepala Kala, Batu Umpak, Batu Ambang Pintu, Fragmen Ganesha, Unfinished Dwarapala, dan Bata berinkripsi.

Artikel di atas dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur:    Profil Kebudayaan Kabupaten Kediri. Kantor Parsenibud Kabupaten KediriKabupaten Kediri, 2006. 

Tentang Pusaka Jawatimuran

Semua tentang Jawa Timur
Pos ini dipublikasikan di Kediri, Sejarah, Wisata, Wisata Sejarah dan tag , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar