Dewasa ini Pemerintah gencar mencanangkan kebijaksanaan di bidang Konservasi Sumber daya alam melalui konservasi jenis maupun konservasi pemanfaatan dalam rangka mempertahankan kelestarian alam dan lingkungan hidup demi pembangunan berkesinambungan. Hal ini berkaitan dengan semakin menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam tersebut.
Sejalan dengan strategi konservasi sumber daya alam, pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan pembangunan dalam kawasan pelestarian alam dalam bentuk Taman Masional, Hutan Lindung, Hutan suaka alam dan Taman Hutan Raya.
Kawasan pelestarian alam dalam Taman Nasional. Hutan Lindung, Hutan suaka Alam dan Hutan wisata sudah lama dikenal, sedangkan sistim Taman Hutan Raya (TAHURA) masih merupakan hal baru.
Sistim ini muncul setelah disadari bahwa kebijaksanaan dibidang perlindungan dan pelestarian sumber daya alam yang selama ini diselenggarakan sedikit sekali manfaatnya yang dapat dirasakan masyarakat luas, dengan demikian tidak dapat menimbulkan dan mendorong motifasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan perlindungan dan pelestarian alam.
Sesuai UU No. 5 TahunRaya adalah kawasan pelestarian…
Lihat pos aslinya 1.871 kata lagi